Ad Code

Responsive Advertisement

Pinrang Kembali Jadi Zona Merah

 


Sebagian yang lain mengingkan bebas dari aktifitas sehari-hari mereka, Sejak tahun 2020 ini, muncul salah satu wabah yang kita sama-sama tahu covid 19 atau virus corona, Sejak ditetapkannya pemerintah dalam mengantisipasi virus yang beredar baik diseluruh dunia maupun di indonesia terkhusu di Pinrang sendiri kini akan di berlakukan kembali protokol kesehatan sejak adanya warga yang kembali tercangkit covid 19 ini, Himbauan dari kecamatan yang ada di Pinrang sudah disosialisasikan saat sekarang ini, Dan penerapannya juga berlaku dari tanggal 24 September hingga dikeluarkannya kembali perubahan aturan bupati.

Bukan itu saja, Himbauan ini bagi masyarakat yang tidak mengindahkan akan dikenakan sansi teguran lisan kemudian akan dikenakan denda bagi yang melanggar. denda ini berkisa Rp 50.000 - 1.000.000 sesuai ketentuan peraturan bupati Pinrang 34 Tahun 2020

Hal ini menjadikan bahwa bagaimana penerapan protokol kesehatan harus senantiasa di jaga, kelak virus ini betul - betul hilang di tahun ini, Karena tidak ada yang bisa menghentikan kalau bukan kita sendiri yang akan merubahnya dalam hal mematuhi protokol kesahatan, terutama membiasakan memakai masker, cuci tangan, dan sesering mungkin bagi yang beragama islam kalau perlu wudhu.

 Penagan covid ini, menjadi masalah sosial sebab ada kekawatiran warga dalam melakukan aktifitas mereka, Disamping adanya interaksi antar orang yang ada disekitar bisa memicu adanya penularan virus ini, Tetapi kewaspadaan dalam melihat ini begitu penting untuk dijaga dari pribadi masing-masing, Dengan harapan bahwasanya semoga virus ini cepat berlalu dan hilang sebelum memasuki tahun 2021. 

Aamiin....

 

Posting Komentar

0 Komentar