Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), atau Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dimasa Covid 19 BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta khususnya bagi mereka yang memiliki tungakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta"
Adapun tata caranya sangat mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di unduh menggunakan smartphone peserta,"
Program relaksasi tunggakan JKN memberikan keringanan pembayaran bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
Program ini dapat diakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, peserta JKN-KIS dengan memilih jumlah bulan tunggakan sesuai kemampuan bayar masing-masing.
Sehingga keaktifan dari kepeserta bisa dapat diaskes kembali pada layanan kesehatan baik faskes tingkat pertama maupun layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya Program relaksasi ini peserta diharapkan bisa memanfaatkan layanan ini sesuai ketetapan yang berlaku, Sehingga pemanfaatan layanan kesehatan bisa di akses.
0 Komentar