Proses pelaksanaan PKH terdiri dari beberapa tahapan, tahapan tersebut dapat dilihat pada skema alur pelaksanaan PKH :
1. Perencanaan
Perencanaan dilakukan untuk menentukan lokasi dan jumlah calon KPM. Lokasi dan jumlah calon KPM bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau dapat dikecualikan bagi korban bencana alam, bencana sosila dan komunitas adat terpencil (KAT). Penetapan calon KPM PKH ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementrian Sosial RI.
2. Pertemuan Awal dan Validasi
Pendamping sosial PKH melaksanakan sosialisasi pada Pertemuan Awal (PA) agar calon KPM PKH memiliki pemahaman tentang PKH dan kesiapan sebagai penerima manfaat PKH.
a. Persiapan Pertemuan (PA) dan Validasi
Kegiatan pertemuan awal dapat dilaksanakan sekaligus untuk melakukan validasi data dengan mencocokakan data awal calon peserta PKH dengan bukti fakta kondisi terkini sehingga diperoleh data yang valid dan sesuai kriteria komponen PKH (Eligble).
b. Data awal calon KPM PKH dikirimkan ke Penda,ping PKH melalui aplikasi e-PKH untuk dilaksanakan validasi
c. Pendamping Sosial PKH melaksanakan persiapan Pertemuan awal, Menentukan lokasi pertemuan awal, berkoordinasi dengan camat/kepala desa setempat.
d. Membagikan Surat Undangan Pertemuan Awal (SUPA) kepada calon KPM PKH sesuai nama dan alamat tercantum.
3. Pelaksanaan Pertemuan Awal dan Validasi
1. Pertemuan Awal
a. Dalam pelaksanaan pertemuan awal pendamping sosial PKH mengsosialisasikan, Informasi tujuan PKH, Menjelaskan syarat (eligble) menjadi peserta PKH dan kelengkapan data pembukaan rekening bank.
b. Menjelaskan sanksi dan implikasi apabila KPM PKH tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam program.
c. Menjelaskan mekanisme dan prosedur keluhan dan pengaduan atas pelaksanaan PKH
d. Menjelaskan hak dan kewajiban KPM PKH.
e. Penjelasaan tentang jadwal penyaluran bantuan PKH.
f. Penjelasan komitmen komponen kesehatan,pendidikan dan komponen kesejahteraan sosial.
g. Menjelaskan sanksi apabila KPM PKH tidak memenuhi komitmen yang ditetapkan dalam program.
h. Menjelaskan tentang penyaluran bantuan sosial PKH.
2. Pelaksanaan Validasi
a. Pelaksanaan validasi dilaksanakan pada calon KPM yang diundang dan hadir dalam pertemuan awal. Sedangkan bagi calon KPM PKH yang diundang tetapi tidak menghadiri pertemuan awal, maka kegiatan validasi dapat dilaksanakan dengan cara kunjungan rumah oleh pendamping sosial PKH dan menanda tangani formulir. validasi. kegiatan validasi menggunakan aplikasi e-PKH atau formulir validasi, penggunaanya diatur dalam petunjuk pelaksanaan validasi.
b. Kelengkapan Data pembukaan rekening bank. Agar KPM PKH mendapatkan akses perbangkan untuk penyaluran bantuan sosial PKH.
3. Penetapan KPM PKH
Direktorat Jaminan Sosial Keluarga menetapkan data KPM PKH existing hasil pemutakhiran data dan data hasil validasi calon KPM PKH sesuai kriteria kepesertaan PKH. Data yang satus rekeningnya aktif selanjutnya ditetapkan menjadi KPM PKH. Penetapan KPM PKH ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga.
0 Komentar