Sesuai Keptusuan Direktur Jenderal Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 03/3/BS.02.01/10/2020 Tentang Petunjuk teknis Graduasi Keluarga Peneriman Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan Tahun 2020
Dalam Pasal 1 angka 1, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Program Keluarga Harapan (Permensos No 1 Tahun 2018) mendefinisikan Program Keluarga
Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat
kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu
program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Data terpadu program penanganan
fakir miskin kini dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebelumnya kita mengenal apa itu Graduasi, Graduasi adalah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan dan/atau meningkatnya suatu kondisi sosial ekonomi, yang dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran data.
Dalam menjalangkan bisnis PKH, Setiap Pendamping PKH memiliki salah satu pengang yaitu e-PKH, apa itu e-PKH merupakan aplikasi berbasis digital yang digunakan oleh kementerian sosial dalam membantu proses bisnis PKH.
Kemudian ada proses Pemutakhiran data merupakan proses pembaruan data anggota KPM PKH untuk memperoleh kondisi terkini anggota KPM PKH yang dilakukan oleh Pendamping Sosial dengan menggunakan e-PKH atau SIKS-Droid.
Faktor yang dapat dilihat dalam mengraduasi KPM PKH melihat dari Desil mereka, Desil dapat diartikan sebagai pengelompokan rumah tangga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dalam kelompok persepuluhan sehingga seluruh rumah tangga dapat dibagi ke dalam 10 desil. Pengelompokan rumah tangga dalam Data terpadu kesejahteraan sosial adalah sebagai berikut :
a. Desil 1 adalah rumah tangga dalam kelompok 10% terendah;
b. Desil 2 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 10-20% terendah;
c. Desil 3 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 20-30% terendah;
d. Desil 4 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 30-40 % terendah;
e. Desil 4+ adalah rumah tangga yang terdapat pada desil lebih dari 4, yaitu Desil 5 sampai Desil 10, yang berarti mencakup rumah tangga dalam kelompok 60% dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
JENIS-JENIS GRADUASI
Istilah Graduasi didalam Program Keluarga Harapan (PKH) dibagi menjadi dua yaitu Graduasi Alamiah dan Graduasi Mandiri.
Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan dikarenakan kondisi KPM PKH sudah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan.
Contoh:
a. Tidak memiliki pengurus kepesertaan;
b. Tidak memiliki salah satu komponen kepesertaan: Kesehatan, Pendidikan atau Kesejahteraan Sosial.
Graduasi Sejahtera Mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH. Graduasi Sejahtera Mandiri dapat terjadi baik dari inisiatif KPM sendiri, maupun dorongan dari Pendamping Sosial atau pihak lainnya.
Contoh:
a. KPM menolak bantuan karena merasa mampu, tidak ingin bergantung pada bantuan sosial PKH, dan/atau ingin memberikan kesempatan kepada keluarga lain; atau
b. KPM mengalami perubahan status ekonomi menjadi sejahtera karena mendapat pekerjaan dengan penghasilan yang lebih baik (termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN), memiliki usaha atau kegiatan ekonomi yang berjalan sukses, dan/atau memperoleh harta kekayaan tertentu.
0 Komentar