Pendamping sosial merupakan salah satu peran serta pendamping sosial dalam menangani masalah kemiskinan di indonesia.
Dalam menjalangkan tugas yang diberikan masing-masing dalam pendamping Sosial, yakni Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK). Nah, Apa itu TKSK adalah seseorang yang diberikan tugas, fungsi, dan wewenang oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu, untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan wilayah penugasan di kecamatan.
TKSK berkedudukan di tingkat kecamatan dan berjumlah satu orang sedangkan wilayah kerja di satu desa wilayah kecamatan yang meliputi desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenisnya.
khusus kecamatan Patampanua kabupaten Pinrang Provensi Sulawesi selatan sendiri TKSK yakni Sarlinda Umar.
Pendamping sosial selanjutnya adalah Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). PKH sendiri merupakan perpanjangan tangan pemerontah dalam rangka pengentasan kemiskinan di indonesia.
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. ... Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019.
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang dengan dampingan Desa Mattiro ade, Leppangang,Pincara, Kelurahan Teppo dan Kelurahan Tonyamang, yakni Syafruddin, SKM
Dalam pendampingan masing-masing mejalankan sesuai tugas masing-masning baik Pendamping TKSK maupun pendamping PKH, pada wilayah kerja kecamatan Patampanua.
0 Komentar