Ad Code

Responsive Advertisement

Edisi Maret 2022 : Sosialisasi Kepada KPM Terhadap Validasi sistem Kepesertaan PKH


Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2014 PKH hadir di kabupaten Pinrang yang tersebar di 12 kecamatan.



Pertemuan Kelompok merupakan kegiatan rutin yang difasilitasi oleh pendamping sosial untuk pelaksanaan tugas yang bersifat administratif dan edukatif dengan memberikan informasi terkait tata tertib dan aturan PKH, serta akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan yang berjalan.

Sedangakan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). atau yang dikenal dengan family development session (FDS) merupakan sebuah intervensi perubahan perilaku yang terstruktur. P2K2 diberikan pada semua KPM PKH sejak tahun pertama kepesertaan PKH.



Pada bulan ini pelaksanaan pertemuan kelompok sebab pentingnya sosialisasi tersebut disampaikan kepada KPM PKH yang di validasi oleh sistem sehingga nama dari irisan BPNT Murni,Reguler dan PPKM terdapat dalam Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) pada Penyaluran Tahap 1 tahun 2022 pada termin 1 sampai 7.


Hal ini perlu dilakukan pendekataan pemahaman kepada KPM yang masuk didalam Validasi sistem tersebut agar memahami bagian dari Program Keluarga Harapan sendiri yakni Program bantuan yang memiliki syarat kepesertaan. Begitu juga dengan KPM PKH yang lainya.

Apa saja syarat dari kepesertaan PKH
komponen lain yang harus dipenuhi itu meliputi kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.



Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas dan anak usia di bawah 6 tahun. Selanjutnya, komponen pendidikan terdiri dari SD, SMP, dan SMA.


"Lalu komponen kesejahteraan sosial yaitu lanjut usia dan disabilitas. Keluarga akan diberikan bantuan apabila minimal ada salah satu syarat tersebut.


Kemudian dilanjutkan adanya pemadaman data dari discapil sesuai dengan ketentuan pada tahun 2021, Maka setiap peserta penerima bansos harus padan data kependudukannya sebab akan menghambat atau hilang sebagai penerima bansos terutama bansos PKH. Hal ini disampaikan pada sesi pertemuan kelompok pada bulan ini

Kebijakan program PKH diarahkan untuk mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat kurang mampu diwilayah perdesaan, peran pemerintah desa diperlukan dalam berbagai proses mulai pada tahap pengawasan sehingga bantuan PKH dapat bermanfaat bagi keluarga penerima. 

Posting Komentar

0 Komentar