Ad Code

Responsive Advertisement

Apa itu Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)

 


Bukan Penerima Upah (BPU)

Pengertian

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.

Kepesertaan

  • Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
  • Dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jenis Program & Manfaat:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
  • Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
  • Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.

 

 Nominal Iuran
 

Ket :

  • Nominal berdasarkan tabel dasar upah yang dapat di download di sini
  • Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta 

Jaminan Kecelakaan Kerja 1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)

Jaminan Kematian Rp 6.800,-

Jaminan Hari Tua 2% (berdasarkan nominal tertentu sesuai  kemampuan penghasilan)  

 

Cara Mendaftar Menjadi Peserta

  • Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.
  • Menghubungi:
    • Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
    • Atau klik tombol Whatsapp di bawah melalui agen Perisai.


Posting Komentar

0 Komentar