Apa itu Pekerja informal Melansir situs Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja formal mencakup status berusaha dengan dibantu buruh tetap dan buruh/karyawan/pegawai, sisanya termasuk pekerja informal.
Status pekerja informal meliputi : Berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap,buruh tidak dibayar, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas dinon pertanian dan pekerja non keluarga yang tidak dibayar.
Pentingnya pellindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan bagi pekerja informal adalah hal penting sebab minimnya resiko yang kadan kala dan tiap waktu bisa saja terjadi baik kecelakaan kerja saat berangkat kerja maupun saat melalakukan pekerjaannya maupun disaat pulang dari tempat kerjanya.
Dari hal ini sangat penting untuk menyiapkan dengan baik agar kehidupan kita terhadap resiko pekerjaan yang saat sekarang ini digeluti, Agar bisa melindungi dengan resiko pekerjaan maka perlunya perlindungan bagi pekerja informal.
Baca : Apa Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
Mempersiapkan bekal untuk resiko pekerjaan maupun keluarga adalah faktor sangat penting bagi kita semua dalam memanilisir resiko pekerjaan.
0 Komentar