Manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. Sebab resiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja.
Resiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis. Cakupan program perlindungan ini adalah Jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam keseharian kita sebagai pekerja baik informal maupun bukan penerima upah yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan atau ekonomi dari usahanya, hal itu akan ada resiko dalam pekerjaan untuk itu BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai salah satu tamen dalam melindungi seluruh pekerja. Agar mendapatkan manfaat-manfaat ketika terdaftar pada Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Manfaat yang diterima jika terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Pengobatan dan Perawatan tanpa batas.
- Santunan Kematian Rp 70.000.000 juta
- Bantuan Beasiswa Pendidikan 2 anak sampai kuliah Maks Rp 174.000.000 juta
- Selama 12 bulan diberikan santunan tidak mampu bekerja Rp 1.000.000 juta dan mulai bulan 13 sampai sembuh Rp 500.000 ribu
2. Jaminan Kematian
- Santunan Kematian Rp 42.000.000 juta
- Bantuan Beasiswa Pendidikan 2 Anak sampai kuliah maks Rp 174.000.000 juta
Iuran yang dibayarkan setiap bulannya Rp 16.800/ bulan
Dengan 2 manfaat tersebut diats kerja menjadi tenang dan keluarga aman.
0 Komentar