Bansos permakanan merupakan bansos pengganti yang diterbitkan oleh pemerintah. Diketahui sebelumnya pemerintah telah menghapus 2 jenis bansos, yakni bansos beras 10 kilogram dan bansos sembako berupa daging ayam dan telur.
Bansos permakanan akan disalurkan khusus kepada para KPM dengan kategori lanjut usia (Lansia).
Adapun usulan tambahan bagi pokman yang telah memenuhi persyaratan,
- DTKS Lanjut usia 75 + yang telah diverifikasi dan di validasi serta di sahkan oleh camat dan dinas sosial.
- Data usulan daerah yang memenuhi syarat yaitu : Lansia tunggal atau terdaftar seorang diri dalam Kartu Keluarga, beusia 75 tahun atau lebih, Miskin dan tidak mampu, bukan pensiunan PNS atau purnawirawan TNI/Polri, bukan penerima bansos PKH dan Sembako. Data disahkan oleh camat atau dinas sosial. Wajib sudah memiliki NIK/E-KTP yang padan dengan DUKCAPIL.
Sedangkan petugas PIC Kementrian Sosial yang ditunjuk, Petugas dari kantor pusat direktorat Rehsos Lanjut Usia (43 Petugas) dan Pendamping sosial yang tersebar di berbagai wilayah indonesia (48 petugas).
0 Komentar